Jumat, 31 Juli 2009

I.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan derajat kesehatan merupakan faktor utama dan tujuan hakiki dari pembangunan. Salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan tersebut adalah Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ).
Pemerintah Propinsi Jawa Barat memiliki komitmen yang kuat untuk mengakselerasi pencapaian kesejahteraan masyarakat. Jawa Barat dengan target IPM 80 pada Tahun 2010. Akselerasi tersebut diperlukan dalam rangka persiapan mengantisipasi dampak globalisasi di Indonesia.
Kabupaten Bandung sebagai salah satu Kabupaten di Propinsi Jawa Barat, memiliki andil dalam pencapaian target IPM Jawa Barat tersebut. Dilihat dari realisasi , pencapaian IPM di Kabupaten Bandung pada Tahun 2004 belum memenuhi target yang telah ditetapkan (68,52 dari target sebesar 69,80). Oleh karena itu diperlukan upaya – upaya untuk meningkatkan kinerja semua sektor agar dapat bekerja optimal serta meningkatkan kerjasama dan partisipasi nyata dari semua pihak.
Bertitik tolak dari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung mendisain suatu program untuk meningkatkan IPM melalui Peningkatan Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan serta Indeks Daya Beli yang difasilitasi oleh Program Pendanaan Kompetisi ( PPK ) Akselerasi Peningkatan IPM Jawa Barat.
Komponen IPM terdiri dari tingkat pendidikan, derajat kesehatan dan daya beli masyarakat. Untuk bidang Kesehatan ditentukan oleh Umur Harapan Hidup (UHH). Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi UHH adalah :
1. Angka Kematian Ibu ( AKI ).
2. Angka Kematian Bayi ( AKB ).
3. Angka Kematian Balita ( AKABA ).
4. Angka Kematian Kasar ( AKK ).
Selain faktor – faktor diatas, perilaku hidup bersih sehat di masyarakat dan kesehatan lingkungan juga berperan dalam peningkatan UHH tersebut. Dengan demikian upaya peningkatan IPM di Kabupaten Bandung diprioritaskan kepada identifikasi masalah dan intervensi pemecahan masalah terutama terhadap upaya kesehatan ibu dan anak serat upaya peyehatan kesehatan lingkungan pemukiman
Ada beberapa masalah yang menjadi kendala dalam peningkatan IPM di Kabupaten Bandung. Permasalahan tenaga kesehatan seperti rendahnya kualitas dan kuantitas tenaga Bidan, rendahnya kualitas pelayanan Puskesmas serta peran dan pungsi Polindes yang belum optimal tentunya akan mempengaruhi terhadap kualitas pelayanan publik yang selanjutnya mempunyai dampak terhadap UHH.
Jumlah kematian ibu (AKI) yang tercatat di Kabupaten Bandung pada tahun 2005 sebanyak 44 orang . Sedangkan jumlah kematian bayi (AKB) sebanyak 105 Orang. (Berdasarkan data BPS Tahun 2003 di Jawa Barat AKI 321,15 / 100.000 KH dan AKB 43,83/1000 KH). Kasus kematian tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor yang salah satunya akibat keberadaan polindes yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak. Polindes yang ada di wilayah Kabupaten Bandung berjumlah 129 dan yang berfungsi kira-kira 60 % dan belum dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan persalinan. Melalui kegiatan PPK IPM Bidang Kesehatan sebanyak 20 Polindes akan dioptimalkan peran dan fungsinya sebagai Polindes mandiri, juga sebagai pusat informasi kesehatan tingkat desa. Dalam upaya optimalisasi polindes mandiri tersebut maka untuk mendekatkan dan memeratakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di desa ditempatkan seorang bidan di desa di bawah pembinaan dokter puskesmas.
Sesuai dengan kewenangannya bidan desa memberikan pelayanan KIA dan KB (Kesehatan Reproduksi ) bekerjasama dengan dukun bayi dan fasilitator desa,juga melaksanakan kunjungan rumah pada ibu dan anak,membina posyandu serta pengembangan polindes sebagai pusat informasi kesehatan di desa.

II. PENGERTIAN
Pondok Bersalin adalah suatu tempat yang didirikan oleh masyarakat atas dasar musyawarah, sebagai kelengkapan dari pembangunan Kesehatan masyarakat desa, untuk mamberikan pelayanan KIA dan KB. Pondok Bersalin dikelola oleh bidan di desa bekerjasama dengan dukun bayi, serta dibawah pengawasan dokter puskesmas setempat. Pertolongan persalinan yang ditangani di Pondok Bersalin adalah persalinan normal. Dalam memberikan pelayanan dengan memperhatikan 21 penapisan.
21 Penafisan untuk segera merujuk ke PONED /RS adalah :
1. Riwayat Bedah sesar
2. Penyakit kronis : kencing manis, jantung, asma berat, TBC, kesulitan bernafas
3. Perdarahan pervaginam selain dari lendir bercampur darah (Show )
4. Kehamilan kurang bulan ( 37 minggu )
5. Ketuban pecah dengan mekonium yang kental
6. Ketuban pecah bercampur dengan meconium disetai tanda-tanda gawat janin
7. Ketuban pecah lama > 24 jam
8. Ketuban pecah dengan kehamilan < 37 minggu
9. Tanda-tanda atau gejala-gejala :
 Temperatur tubuh 38 “c
 Menggigil
 Nyeri abdomen
 Cairan ketuban yang berbau
10. Ikterus
11. Anemia berat
12. Tekanan Darah > 160 / 110 ( PEB )
13. Tinggi Fundus Uteri > 40 cm
 Makrosomi
 Kehamilan kembar
 Poly hidramnion
14. Gawat janin dengan : “DJJ” < 100 atau > 180 / menit
15. Primipara pada persalinan fase aktif dengan palpasi kepala janin masih 5/5
16. Presentasi bukan belakang kepala (sungsang, lintang, dsb)
17. Tali Pusat menumbung
18. Presentasi Ganda ( majemuk )
19. Tanda dan gejala syok
20. Tanda dan gejala partus lama
21. Tanda dan gejala persalinan dengan Fase laten yang memajang (fase laten > 8 jam, kontraksi teratur > 2 kali dalam 10 menit )
 Partograf mengarah garis waspada
 Pembuka serviks < 1 cm perjam
 Kurang dari 2 kontraksi / 10 menit

III. SYARAT PONDOK BERSALIN
1. Ada bidan dan tinggal di desa
2. Tersedia sarana dan prasarana untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi bidan antara lain :
 Bidan KIT
 IUD KIT
 Sarana imunisasi dasar dan imunisasi ibu hamil
 Timbangan Berat Badan Ibu
 Pengukur tinggi badan
 Infus set dan cairan dextrose 5 % ,Nacl 0,9 %
 Obat-obatan sederhana dan uterotonika
 Buku-buku Pedoman KIA, KB, dan Pedoman Kesehatan lainnya
 Inkubator sederhana
 Pencatatan dan pelaporan KIA ( R/R )
 Penyediaan air bersih
 Ventilasi cukup
 Penerangan cukup
 Tersedia sarana pembuangan aiir Limbah
 Ukuran minimal 3 x 4 meter persegi
 Lingkungan pekarangan bersih
3. Memenuhi persyaratan rumah sehat antara lain :
 Penyedian air bersih
 Ventilasi cukup
 Penerangan cukup
 Tersedia sarana pembuangan air limbah
 Ukuran minimal 3x4 meter persegi
 Lingkungan pekarangan bersih
4. Lokasi dapat dicapai dengan mudah oleh penduduk sekitarnya dan mudah dijangkau oleh penduduk sekitarnya dan mudah dijangkau oleh kendaraan roda empat
5. Ada tempat untuk melakukan pertolongan persalinan dan perawatan post partum,minimal 1 (satu) tempat tidur

IV. TUJUAN POLINDES MANDIRI

UMUM :
Memperluas jangkauan dan mutu pelayanan dan mendekatkan pelayanan KIA termasuk KB kepada masyarakat juga sebagai informasi kesehatan tingkat desa.

KHUSUS :
 Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan antenatal dan persalinan normal bekerjasama dengan fasilitator desa
 Meningkatkan kemitraan dukun bayi
 Meningkatkan kesempatan konsultasi dan penyuluhan Kesehatan bagi ibu dan keluarganya, khusunya dalam program KIA,KB,Gizi,Imunisasi,dan penggulangan Diare dan ISPA
 Meningkatkan pelayanan Kesehatan bayi dan anak serta pelayanan Kesehatan lainnya oleh bidan sesuai dengan kewenangannya

V.FUNGSI POLINDES MANDIRI
 Sebagai tempat pelayanan Kesehatan ibu termasuk pelayanan medis KB
 Sebagai tempat pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
 Sebagai pusat informasi Kesehatan di tingkat desa ( untuk konsultasi,penyuluhandan pendidikan Kesehatan bagi masyarakat, dukun bayi dan kader )

VI. KEGIATAN-KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
Kegiatan yang dilaksanakan di polindes di atur oleh bidan di desa bekerjasama dengan dukun paraji dan kader (posyandu, KPKIA ) juga dengan fasilitator desa.Kegiatan ini meliputi :
1. Memerikasa kehamilan termasuk memberikan imunisasi TT pada ibu hamil dan deteksi dini kehamilan
2. Menolong persalinan normal dan persalinan dengan risiko sedang
3. Memberikan pelayanan Kesehatan ibu nifas dan ibu menyusui
4. Memberikan pelayanan Kesehatan neonatal,bayi,anak balita dan anak prasekolah serta imunisasi dasar pada bayi
5. Memberikan pelayanan keluarga Berencana
6. Mendeteksi dan memberikan pertolongan pertama pada kehamilan dan persalinan yang berisiko tinggi baik ibu maupun bayinya
7. Menampung rujukan dari dukun bayi , kader posyandu,dasawisma /KP-KIA
8. Melaksanakan Rujukan Kasus Kelainan
9. Melatih dan membina dukun bayi, kader, Dasa Wisma/KP-KIA
10. Memberikan penyuluhan Kesehatan dan gizi
11. Mencatat dan melaporkan hasil kegiatan ke puskesmas

VII.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Polindes Mandiri sebagai suatu sarana yang memberikan pelayanan Kesehatan di desa, secara umum berada di bawah bimbingan dan pengawasan kepala Puskesmas setempat. Pembinaan dan pengawasan dari Puskesmas berdasarkan :
1. Peraturan Menteri Kesehatan R.I No.463/Menkes/Per/IX / 11980,tanggal 27 September 1980 tentang wewenang Bidan
2. Permenkes No.623/Menkes/Per/IX/1980,tanggal 25 September 1989 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan R.I No.363 /Menkes /Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan
3. Permenkes Nomor 920 /Menkes/Per/XII/1986,tanggal 12 desember 1986 tentang upaya pelayanan Kesehatan swasta di bidang medik
4. Surat Edaran Dirjen Binkesmas Dep .Kes.RI nomor 664/Binkesmas /DJ/V/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di bidang medik dasar
5. Agar Polindes berfungsi lancar maka merujuk pada INMENDAKGRI nomor 8 tahun 1990 tentang Pokjanal Posyandu
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 900 / MENKES / SK / VII / 2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan

VIII.PEMBIAYAAN
Untuk pelayanan di Polindes dapat dipungut biaya jasa oleh pengelola Polindes yang ditetapkan secara musyawarah bersama masyarakat ( MMD ) serta disesuaikan dengan kemampuan masyarakat

IX.PERIZINAN
Untuk ketentuan serta izin Polindes Mandiri akan diajukan tentang Regulasi / Legalisasi tentang Polindes Mandiri oleh Pemerintah Daerah

X. PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pencatatan dan pelaporan Polindes dilaksanakan seperti yang berlaku untuk praktik bidan secara perorangan yang terdapat pada pasal 27 Bab VII Permenkes No 900 / Menkes / SK / VII / 2002

XI PENUTUP

Pedoman Pondok bersalin desa ( Polindes ) ini sebagai acuan untuk pengelola dalam melaksanakan kegiatan dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan Kesehatan Ibu dan anak juga pelayanan Kesehatan Reproduksi.

sumber :PPK IPM Kabupaten Bandung Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung






































LAMPIRAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar